Kingdom Hearts - Unavailable

Tugas Osmaru UNS 2013

 KELOMPOK BERANI



TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.          Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.          Rektor adalah Rektor Universitas.
3.          Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.          Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.          Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.          Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7.          Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8.          Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.          Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
10.      Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.      Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.      Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
13.      Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.      Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.      Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
16.      Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
17.      Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.      Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.      Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.      Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21.      Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.





BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2

(1)    Mahasiswa mempunyai hak:
a.    Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
b.   Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.    Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.   Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e.   Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.     Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.    Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.   Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
i.      Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j.     Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.    Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;

(2)    Setiap mahasiswa berkewajiban
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.    Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.   Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.   Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.     Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.    Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h.   Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.      Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.     Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.    Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.      Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.   Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.   Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.   Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.





BAB III
LARANGAN
Pasal 3

Mahasiswa dilarang:
1.       Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.       Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3.       Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.       Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6.       Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
7.       Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.       Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
9.       Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10.   Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.   Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12.   Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15.   Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
16.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.   Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.    Perzinaan;
b.   Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c.    Menyakiti seseorang secara seksual;
d.   Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.



BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4

(1)    Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)    Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.

BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5

(1)    Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a.    Kegiatan kurikuler
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
(2)    Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6
(1)    Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.    Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
c.    Kegiatan lain.
(2)    Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)    Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.

BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7

(1)    Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)    Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3)    Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

BAB VII
BUSANA
Pasal 8

(1)    Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2)    Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)    Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.



BAB VII
SANKSI
Pasal 9

(1)    Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis
c.       Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d.      Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e.      Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2)    Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10

(1)    Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)    Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)    Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12

Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14

(1)    Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)    Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.




 Pemimpin Impian

Seorang pemimpin yang bisa mengubah keadaan bangsa ini menjadi lebih baik. Banyak orang yang mendefinisikan pemimpin adalah orang yang mampu dan memiliki kemampuan mengatur, mengelola, serta dirinya sendiri, orang lain, dan komunitas.

Namun, definisi pemimpin yang sebenarnya bukan lah hanya sebatas itu. Pemimpin adalah pelayan, pemimpin adalah teladan, pemimpin adalah penginspirasi, dan banyak definisi lain tentang pemimpin.

Di Indonesia, banyak orang yang ingin menjadi seorang pemimpin. Mereka pun memiliki tipe kepemimpinan yang berbeda satu sama lain. 2013 ini adalah tahun politik, di mana setiap orang mempersiapkan diri, dan mulai melakukan pencitraan atau mempromosikan dirinya dan mungkin sosok-sosok yang akan tampil di Pemilu Presiden 2014 mendatang.

Ketika berbicara masalah yang ada di Indonesia, dan kebutuhan akan tipe pemimpin, Indonesia sejatinya sangat mengharapkan pemimpin yang mau memasang badan demi kemajuan bangsa ini. Lantas tipe seperti apakah yang diharapkan memimpin bangsa ini?

"Jaket merah", jangan pernah meninggalkan sejarah. Kata-kata yang berasal dari presiden kita Soekarno rupanya bisa menjadi jawaban atas pertanyaan di atas. Ketika kita menengok masa lalu, orang-orang seperti Bung Karno, atau Bung Hatta, Sudirman, Pak Habibie bisa dijadikan sebagai sosok yang mau memasang badan untuk Indonesia, sosok yang mau mengorbankan dirinya untuk kemajuan bangsa.

Menurut survey kecil yang saya lakukan, dengan objek survey adalah orang-orang yang hidup di zaman dulu dan di zaman sekarang, mereka lebih nyaman, aman, dan sejahtera hidup di zaman orde lama dan orde baru. Mereka merindukan kondisi kehidupan zaman orde baru dan orde lama yang tenteram, dan menyayangkan kehidupan demokrasi yang penuh keributan, kericuhan, konflik, dan ketidakbecusan para aparat negara.

Demokrasi yang menjadi sistem pemerintahan Indonesia tampaknya sudah tidak mampu mengatur segala aspek kehidupan di Indonesia. Ekonomi karut marut, korupsi di mana-mana, kemiskinan merajalela, dan lain-lain.  Itulah kenapa kita butuh pemimpin yang berkarakter, punya integritas, bersih, dekat dengan rakyat.

Kita butuh pemimpin yang bisa membuat perubahan untuk bangsa ini. Setidaknya ada tiga tipe kepemimpinan yang bisa membuat Indonesia berubah, yang merefleksikan pemimpin masa orde lama dan orde baru yang telah disebutkan di atas.

Ketiga tipe pemimpin tersebut adalah pemimpin pembebas, pemimpin pemersatu, dan pemimpin pemakmur. Pemimpin pembebas adalah pemimpin yang mendobrak dan memutus belengu penjajah. Penjajah di sini bukan dalam artian sempit,tetapi perlu kita generalisasikan bahwa penjajah ini bisa diartikan sebagai masalah bangsa, korupsi, sosial, kemiskinan, dan lain-lain.

Pemimpin pemersatu adalah pemimpin yang bisa mengkonsolidasikan wilayah yang terpecah belah. Walaupun di negara Indonesia sekarang ini menetapkan prinsip desentralisasi, pemimpin yang dibutuhkannya itu yang bisa mensinergikan, mengintegrasikan semua daerah, dan tidak terjadi ketimpangan antardaerah.

Pemimpin pemakmur adalah pemimpin yang bisa mengembangkan sumber daya material dan spiritual. Sebagai contoh Indonesia adalah negara yang mengklaim dirinyanegara yang kaya akan sumber daya alamnya.

Namun faktanya sekarang ini sumber daya banyak dikuasai swasta asing, bukan oleh bangsa ini sendiri. Disinilah peran pemimpin yang cerdas dibutuhkan, pemimpin pembebas sekaligus bisa mensolusikan pengelolaan sumber daya alam bangsanya sendiri.

Ketiga tipe pemimpin tersebut biasanya sangat jarang ditemukan terdapat di dalam satu orang pemimpin. Hanya beberapa sosok hebat yang mempunyai ketiga tipe pemimpin tersebut. Untuk itulah perlu adanya sinergi antartipe pemimpin sehingga sebuah pemerintahan menjadi lengkap dan berhasil. Banyak sosok yang mempunyai tipe pemimpin yang telah disebutkan di atas.

Bung Karno, Bung Hatta, Sudirman bisa dikatakan sebagai sosok pemimpin pembebas. Mereka adalah pejuang sejati hingga kemerdekaan Bangsa Indonesia dapat diraih melalui proklamasi, bukan dari hasil pemberian bangsa penjajah.

Bung Karno juga bisa dijadikan sebagai sosok pemimpin pemersatu. Terlihat bagaimana kharisma seorang Bung Karno jika telah berbicara kepada seluruh Bangsa Indonesia. Sosok yang memang mempunyai wibawa, dihormati, dan dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Bahkan oleh pemimpin bangsa lain pun Bung Karno dianggap sebagai sosok yang istimewa, yang bisa memersatukan Bangsa Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Tipe pemakmur di Indonesia bisa didapat dari sosok Bung Hatta, atau Pak Habibie.

Bung Hatta dengan kecerdasannya mampu mengelola pemerintahan dengan baik, bersama Bung Karno yang mempunyai kemampuan verbal yang luar biasa menjadi duo pemimpin yang dirindukan saat ini.

Bahkan sosok Bung Hatta pun diabadikan oleh Iwan Fals dalam lagunya 'Bung Hatta'. Pak Habibie yang notabene adalah seorang insinyur, seorang yang jenius mampu membuat dunia iri pada Indonesia juga bisa digolongkan tipe pemimpin pemakmur.

Dengan kecerdasannya, Pak Habibie berhasil membuat IPTN, sebuah pabrik nasional dalam bidang pembuatan pesawat terbang. Bahkan Pak Habibie sendiri bisa membuatnya dengan sangat sempurna, dan itu diakui oleh dunia. Sayang, Pak Habibie memerintah Indonesia hanya sekira 512 hari.

Namun, hal itu cukup membuat Indonesia sedikit keluar dari krisis ekonomi yang melanda dunia saat itu. Lebih sayangnya, apresiasi Bangsa Indonesia yang kurang membuat Pak Habibie enggan bekerja di Indonesia, dan Pak Habibie memilih bekerja di Jerman. Memang pasti banyak alasan lain yang membuat Pak Habibie pergi ke Jerman. Namun yang perlu digarisbawahi adalah apresiasi, sosok-sosok luar biasa, ilmuwananaknegeri, atlet, sangat kurang di Indonesia.

Bagaimana nasib bangsa ini ke depan tergantung pemimpin yang memimpin bangsa ini. Lantas siapa yang cocok? Kita perlu cerdas menyikapi hal ini. 2014 adalah tahun yang diharapkan adanya perubahan bagi bangsa ini.

Perubahan ke arah yang lebih baik. Bangsa yang mandiri, mampu berdiri di kaki sendiri. Yang pasti Indonesia sekarang butuh pemimpin yang tegas, bersih, berintegritas, dan dekat dengan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar